Galih menambahkan bahwa dirinya membeli mobil tersebut dalam bentuk tunai. Ia mengaku kecewa dengan unggahan akun Instagram gosip tersebut yang membela wanita pengklaim mobil dan menyudutkan dirinya dan Kumala.
"Kalau proses belinya saya beli dengan cash kok. Saya melalui proses pembelian dengan proses yang sebnarnya. Tapi akun gosip tersebut dengan caption-nya seloah-seolah menggiring publik untuk membenarkan kalau mobil ini masih punya dia (wanita pemilik)," jelas Galih.
Kasus ini membuat dirinya dan sang istri sirinya mendapat hujatan dari para netizen yang meramaikan akun Instagram pribadi mereka.
"Kan gila. Tiap hari kita lihat komentar seperti ini (cacian). Netizen seperti ini banyak di IG kita yang ngatain 'kasian deh kaya udah enggak laku aja'," ujar Galih.
Ia melapor ke SPKT Polda Metro Jaya atas nama Kumalasari Mukhlisah dengan nomor laporan LP/3432/VII/2017/PMJ/Dit. Reskrimun pada 23 Juli 2017 pukul 17.30 WIB. Kasus ini diajukan dalam laporan Penipuan dengan Galih Ginanjar sebagai saksinya untuk terlapor pihak showroom atas nama Adryan Devino.
(aln)