Terkait keberadaan narkoba yang ditemukan malam itu tidak diketahui oleh mereka. Bagi Erlyn, kalau tidak ada narkoba dan mereka hanya minum-minum seperti biasa.
"Enggak. Kita tidak tahu. Kalau untuk minum kan biasa. Tapi kalau ada barang itu enggak tau," tambahnya.
Erlyn pun mengatakan hal sama seperti Pretty bahwa mereka dijebak oleh seorang bernama Alvin, sebagai orang yang punya acara dan kini masih dalam pencarian.
"Jadi pas di acara itu saya tidak tahu di dalamnya itu ada narkoba dan sebagainya. Saya rasa ini dijebak," pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, Polisi menemukan bukti dari Pretty Asmara berupa 0,92 gram sabu di lobi hotel, 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, dan 38 butir happy five. Akibat hal itu, mereka dikenakan Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 71 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(aln)