JAKARTA - Sebagai seorang aktris yang sering kali menerima barang endorse, Sharena Gunawan mengaku selalu melaporkan hal tersebut sebagai pajak.
Menurutnya, penghasilan dari endorse merupakan salah satu penghasilan yang ia dapatkan selain berkarir didunia keartisan. Ia bahkan merasa memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan dari bisnis endorsenya tersebut.
"Kalau itu, dari sebelum peraturan itu, aku kalau endorse selalu aku laporin sebagai pajak. Aku lebih senang sekarang lebih jelas. Karena dulu enggak ada peraturan, sekarang sudah clear," ujar Sharena yang ditemui di Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (16/10/2016).
"(Pajak) Setuju sekali, menurut aku lebih jelas, yang namanya penghasilan harus dikenakan pajak, harusnya sudah dari dulu dilaporkan. Mungkin ada yang melapor ada yang enggak. Aku sih lapor. Sekarang ada konsultan pajak," sambungnya.
Bagi istri Ryan Delon ini, tidak ada perubahan yang berarti ketika pemerintah menetapkan peraturan mengenai keharusan artis dan pebisnis yang berbisnis di media sosial untuk membayar pajak. Pasalnya ia sudah sejak dahulu melaporkan penghasilan yang ia dapatkan dari endrose kepada Direktorat Jendral Pajak.