Diberitakan sebelumnya, Wenny Ariani selaku ibu dari Kekey menggugat Rezky Aditya sebesar Rp17,5 miliar dan juga meminta pengakuan terhadap putrinya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun pada Februari 2022, PN Tangerang menolak seluruh gugatan Wenny. Tak menyerah, Wenny kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Banding tersebut dikabulkan majelis hakim dan memutuskan bahwa Rezky Aditya sebagai ayah biologis Kekey.
Namun Rezky Aditya tidak terima dengan putusan PT Banten itu dan mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak. Rezky sendiri sempat menyatakan ingin tes DNA untuk pembuktian dirinya bukan ayah biologis Kekey sebelum adanya putusan dari pengadilan.
(jjs)