Nia Daniaty Digugat Rp8,1 Miliar oleh 179 Korban Kasus CPNS Bodong

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2023 10:18 WIB
Nia Daniaty digugat oleh 179 korban CPNS bodong sebesar Rp8,1 miliar (Foto: Instagram/niadaniatynew)
Share :

Menariknya, 179 korban kasus CPNS bodong menuntut kerugian pada Olivia Nathania, Rafly N Tilaar dan Nia Daniaty dengan nominal fantastis.

"Total 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," beber Desi.

Sebagaimana diketahui, sidang perdata kasus tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah memasuki agenda mendengarkan kesaksian. Dalam sidang yang berlangsung 5 Oktober kemarin, Desi pun turut menghadirkan dua orang saksi yang disebut cukup mengetahui tentang alur dari kasus CPNS bodong.

"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," beber Desi.

"Semoga putusannya berpihak pada kami, ganti rugi Rp8,1 miliar bisa didapat oleh semua korban," pungkasnya.

(van)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya