JAKARTA - Olivia Nathania, putri dari Nia Daniaty telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus CPNS Bodong. Setelah vonis dibacakan pada Maret 2022, kini para korban kasus tersebut menuntut pengembalian dana.
179 korban yang merasa uangnya belum dikembalikan oleh Olivia, kini mulai membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Bahkan bukan hanya Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar yang digugat oleh para korban, tetapi nama Nia Daniaty juga ikut terseret kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum dari 179 korban CPNS bodong Olivia dan Rafly. Ia bahkan menyebut bahwa Nia Daniaty mengetahui seluk beluk permasalahan yang menimpa putrinya, sehingga namanya pun masuk dalam gugatan perdata yang diajukan oleh 179 korban.
"Jadi ibu Nia Daniaty kita masukan menjadi turut tergugat, karena saat berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui ibu Nia Daniaty. Dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya. Bukti kita ada pernah menemui ibu Nia Daniaty," ujar Desi Hadi saat ditemui baru-baru ini.