Dapat Remisi HUT RI Ke-78, Ferry Irawan Resmi Bebas

Selvianus, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2023 12:06 WIB
Ferry Irawan bebas dari penjara (Foto: Instagram @ ferryirawanreal)
Share :

JAKARTA - Ferry Irawan akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ya, pria 46 tahun ini mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas sejak 17 Agustus 2023 kemarin.

Sebelumnya, Ferry diketahui telah ditahan sejak sejak 16 Januari 2023 lalu lantaran kasus KDRT. Bahkan, seharusnya ia menjalani masa penahanan hingga satu tahun ke depan.

Pengumuman bebasnya Ferry Irawan disampaikan pengacara keluarganya, Sunan Kalijaga. Ayah Salmafina Sunan ini mengucapkan rasa syukur, lantaran kliennya tak perlu lagi menjalani masa tahanan di balik jeruji besi.

"Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka!," tulis Sunan Kalijaga melalui instastory di akun Instagram, Jumat (18/2023).

Terkait kebebasan Ferry Irawan, Kepala Lapas Kelas II A Kediri M. Hanafi mengatakan bahwa remisi diberikan kepada narapidana memenuhi syarat. Salah satunya dinilai kelakuannya selama berada di lapas.

Persyaratan ini membuat Ferry Irawan secara resmi bebas dari masa tahanan.

Sementara itu, M Hanafi menambahkan bahwa Ferry Irawan bukan satu-satunya narapidana yang mendapat remisi. Pasalnya, pada peringatan HUT RI ke-78, setidaknya sekitar 629 lainnya juga memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Dengan mendapatkan remisi ini, Ferry Irawan tentunya akan kembali pulang ke Jakarta. Bahkan, Sunan Kalijaga disebut akan menjemput bintang Ashiap Man tersebut di bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 16.00 WIB hari ini, Jumat (18/7/2023).

"Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdanakusuma," pungkasnya.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya