JAKARTA - Rumah tangga Ferry Irawan dan Venna Melinda telah resmi diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada 3 Agustus 2023 kemarin, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan talak cerai yang dilayangkan oleh Ferry kepada istri yang baru 17 bulan dinikahinya.
Hal tersebut pun diungkapkan oleh kuasa hukum Ferry baru-baru ini. Ia bahkan mengucap syukur atas dikabulkannya permohonan cerai kliennya.
"Syukur Alhamdulillah sudah diputus majelis Hakim yang mana putusannya adalah dalam konvensi atau gugatan awal mengabulkan permohonan pemohon konvensi," kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan baru-baru ini.
Sementara itu, Venna sebagai pihak termohon sempat mengajukan rekonvensi terkait nafkah iddah dan mut'ah yang nominalnya cukup besar. Sebut saja, nafkah Mut'ah sebesar 1 miliar, nafkah iddah 165 juta selama 3 bulan hingga nafkah madhiyah.
Mendapatkan gugatan rekonvensi yang cukup besar dari Venna, kuasa hukum Ferry pun mengaku bingung. Pasalnya Ferry kerap dilabeli sebagai suami mokondo dan menumpang hidup.
Menurut Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry, tak sepantasnya Venna meminta uang dengan jumlah besar pada pria yang disebutnya mokondo dan menumpang hidup. Terlebih, kini Ferry pun tak memiliki pekerjaan lantaran berada di penjara.
"Ini jadi pertanyaan apa sih maunya? Harusnya kalau mereka bangun opini mas Ferry numpang hidup, laki laki mokondo, ngapain ajukan gugatan sampai 1 miliar, buat apa?," beber Sunan Kalijaga.
"Kok aneh, sudah bangun opini mas Ferry nggak punya duit, kere, miskin terus minta uang sama si miskin, itu yang nggak masuk akal," lanjutnya.
Kendati demikian, Majelis Hakim hanya mengabulkan sekitar Rp60 juta saja.