JAKARTA - Venna Melinda angkat bicara terkait ketidaksanggupan mantan suaminya, Ferry Irawan untuk membayar nafkah Iddah dan Mut'ah yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dari jumlah nafkah Iddah Rp30 juta dan nafkah mut'ah Rp30 juta yang telah ditetapkan oleh Pengadilan, Ferry Irawan mengaku hanya sanggup membayar Rp200 ribu saja.
Terkait hal itu, Venna mengatakan bahwa putusan tersebut sudah merupakan konsekuensi yang harus ditanggung Ferry sebagai pemohon perceraian. Pasalnya, nafkah Iddah dan Mut'ah tersebut murni merupakan keputusan dari Pengadilan Agama.
"Ah jadi gini kalau di PA yang saya tahu kalau laki yang gugat istri sudah konsekuen adalah membayar iddah dan ada satu lagi. Kalau ketidaksanggupan bukan ranah aku itu, ranah pribadi yang bersangkutan," ujar Venna Melinda.
"Aku tidak bisa menanggapi apa-apa karena itu yang nentuin pengadilan, SOP pengadilan Agama," sambungnya.
Sementara itu, Venna pun memilih untuk menunggu hingga persoalan tersebut selesai. Mengingat, hingga saat ini putusan tersebut belum inkrah, lantaran pihak Ferry pun masih belum membacakan ikrar talak cerai padanya.