Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan: Allah Tunjukkan Siapa Sebenarnya Venna Melinda

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2023 17:05 WIB
Venna Melinda dan Ferry Irawan (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang diketuai oleh Boedi Haryantho telah menjatuhkan vonis terkait kasus KDRT yang menimpa Ferry Irawan. Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 23 Mei 2023 kemarin, suami Venna Melinda ini dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Usai menjalani persidangan, Ferry lantaran memberikan pernyataan terkait kasusnya tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini akhirnya sidang putusan sudah saya dengar, dan alhamdulillah mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya,” ujar Ferry Irawan, dikutip dari akun YouTube Intens Investigasi.

“Tapi ternyata (orang yang saya anggap pasangan hidup) berambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan,” sambungnya.

Sementara itu, Ferry sendiri mengaku hanya bisa menerima vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Ia bahkan menyebut bahwa hal tersebut sudah merupakan kehendak dari Allah, termasuk menerima kenyataan bahwa Venna bukanlah pasangan yang tepat baginya.

“Apa pun itu, ini semua sudah kehendak Allah dan terjadi atas izin Allah. Saya bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenarnya, orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya,” papar Ferry.

Lebih lanjut, Ferry pun mengaku tak ingin banyak berbicara terkait permasalahan rumah tangganya dengan Venna di hadapan publik. Menurutnya, hal itu merupakan rahasia yang hanya ia, Venna dan Tuhan saja yang mengetahuinya.

"Hanya Allah Yang Maha tahu, apa yang saya ucapkan, apa yang Venna ucapkan, bisa saja dia yang benar, bisa saja saya yang benar. Bisa saja dia yang berbohong atau saya yang berbohong,” tuturnya.

"Demi Allah masalah rumah tangga saya hanyalah saya dan dia dan juga Allah yang maha tahu apa yang terjadi sesungguhnya," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak KDRT berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat 1.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya