Ferry Irawan Belum Pikirkan Soal Banding, Setelah Tak Terbukti Lakukan KDRT Berat

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2023 11:10 WIB
Ferry Irawan (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Sidang pembacaan vonis terhadap Ferry Irawan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur pada Selasa, 23 Mei 2023 kemarin. Mendapatkan vonis 1 tahun penjara atas kasus tersebut, Ferry pun mengaku bersyukur.

Bukan tanpa sebab, pasalnya vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Kendati demikian, Ferry melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mengaku belum memiliki rencana untuk melakukan upaya banding.

"Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan ini," ujar Jeffry saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Sementara itu, pihak Ferry sendiri mengaku bahagia lantaran tuduhan Venna terkait KDRT berat yang dilakukan suaminya dinyatakan tak terbukti.

"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya," paparnya.

"Terbukti dalam putusan pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya