JAKARTA - Ferry Irawan dinyatakan bersalah atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada pria 46 tahun itu.
Namun, vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferry 1 tahun 6 bulan penjara.
Jeffry Simatupang selaku salah satu tim kuasa hukum Ferry Irawan menyatakan kepuasannya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kediri. Ia mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan KDRT berat sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya. Terbukti dalam putusan, Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (23/5/2023) malam.
Sedari awal, kata Jeffry, ia dan kliennya sudah menyatakan bahwa tidak ada tindak KDRT berat dalam rumah tangganya dengan Venna Melinda. Dengan begitu, dihukumnya Ferry atas Pasal 44 ayat 4 dan Pasal 45 UU PKDRT dinilai tepat.