Sang kuasa hukum pun lega karena dugaannya sejak awal tidak meleset. Pasalnya, Jeffry meyakini kliennya tidak melakukan tindak KDRT berat kepada Venna.
"Sejak awal saya selaku kuasa hukum Ferry Irawan sudah menyampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapi Ferry Irawan," paparnya.
"Dengan putusan hari ini yang menyatakan Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak terbukti maka apa yang saya sampaikan selama ini adalah benar dan tepat," pungkasnya.
(van)