Sebagaimana diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus dugaan KDRT pada Minggu, 8 Januari 2023 lalu. Laporan tersebut dilayangkan usai dugaan KDRT yang dialami oleh Venna di salah satu Hotel di Kediri, Jawa Timur.
Setelahnya, laporan Venna Melinda pun dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT pada Kamis 12 Januari 2023 lalu dan disangkakan Pasal 44 ayat 1 dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 15 juta.
Kini, Venna dan Ferry diketahui juga tengah menghadapi perceraian mereka. Ferry Irawan bahkan melayangkan permohonan talak cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023 kemarin.
(van)