JAKARTA - Beberapa waktu lalu sempat muncul kabar bahwa Venna Melinda berniat untuk mencabut laporan KDRT terhadap Ferry Irawan. Kabar tersebut berembus pertama kali, usai ia menyambangi Polda Jawa Timur pada akhir Februari lalu.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Ferry Irawan jika ingin laporan tersebut dicabut oleh Venna Melinda. Salah satunya meminta agar Ferry mengakui perbuatannya di hadapan media.
"Dia (Venna Melinda) datang sendiri. Dia datang untuk meminta Pak Ferry mengakui perbuatan di depan media," ujar Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Senin, 6 Maret 2023 kemarin.
"Katanya kalau diakui di depan media nanti bisa dipertimbangkan untuk dicabut (laporannya)," sambungnya.
Mengetahui permintaan Venna, Jeffrey menegaskan jika pihaknya menolak untuk melakukan hal tersebut. Pasalnya, sejak awal kliennya bersikukuh mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan hal-hal seperti yang sudah dituduhkan oleh Venna.
Sebab dalam tuduhannya, Ferry Irawan disebut melakukan tindakan KDRT hingga membuat Venna Melinda mengalami patah hidung hingga pendarahan.
"Pak Ferry tidak mau. ‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan’. Itu yang disampaikan Pak Ferry," terangnya.
Sementara itu, Jeffrey pun mengatakan bahwa kliennya siap untuk menjalani proses hukum yang saat ini tengah bergulir Polda Jatim. Berdasarkan keterangannya, status Ferry hingga kini masih dalam tahap P19 dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, lantaran berkas perkaranya belum lengkap.
"Pak Ferry mengatakan akan menghadapi setiap proses hukum. Kedua dia meminta keadilan untuk dirinya," paparnya.
"Kalau dia enggak melakukannya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja," pungkas Jeffrey Simatupang.
Sebagaimana diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus dugaan KDRT pada Minggu, 8 Januari 2023 lalu. Laporan tersebut dilayangkan usai dugaan KDRT yang dialami oleh Venna di salah satu Hotel di Kediri, Jawa Timur.
Setelahnya, laporan Venna Melinda pun dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT pada Kamis 12 Januari 2023 lalu dan disangkakan Pasal 44 ayat 1 dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 15 juta.
Kini, Venna dan Ferry diketahui juga tengah menghadapi perceraian mereka. Ferry Irawan bahkan melayangkan permohonan talak cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023 kemarin.
(van)