TANGERANG - Indra Kenz, terdakwa kasus dugaan investasi bodong menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Jumat (12/8/2022), sejak pukul 10.00 WIB.
Pada sidang perdana tersebut, JPU (jaksa penuntut umum) membacakan kronologi dugaan investasi bodong yang dilakukan Indra, termasuk membuka pelatihan untuk para korban selaku trader.
Atas perbuatannya, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis, dari pelanggaran Undang-Undang ITE, penipuan, hingga pencucian uang. “Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar JPU.
Selain itu, JPU juga mendakwanya dengan Pasal 454 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Indra Kenz Siap Hadapi Kasus Investasi Bodong
BACA JUGA: Pindah Agama, Istri Jeremy Thomas Tak Bisa Lepas dari Rosario dan Novena