“Selanjutnya, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.”
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo, pada 24 Februari silam.*
BACA JUGA: Tato Naga Maria Vania Mengintip di Balik Rok Mini: Nakal, Suka Keluar
BACA JUGA: Demi Nikahi Astrid Tiar, Gading Marten Ngutang Rp25 Juta ke Ivan Gunawan
(SIS)