Terjerat Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 12 Agustus 2022 12:11 WIB
Indra Kenz. (Foto: Antara)
Share :

“Selanjutnya, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” 

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo, pada 24 Februari silam.*

BACA JUGA: Tato Naga Maria Vania Mengintip di Balik Rok Mini: Nakal, Suka Keluar

BACA JUGA: Demi Nikahi Astrid Tiar, Gading Marten Ngutang Rp25 Juta ke Ivan Gunawan

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya