Terjerat Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 12 Agustus 2022 12:11 WIB
Indra Kenz. (Foto: Antara)
Share :

TANGERANG - Indra Kenz, terdakwa kasus dugaan investasi bodong menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Jumat (12/8/2022), sejak pukul 10.00 WIB. 

Pada sidang perdana tersebut, JPU (jaksa penuntut umum) membacakan kronologi dugaan investasi bodong yang dilakukan Indra, termasuk membuka pelatihan untuk para korban selaku trader

Atas perbuatannya, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis, dari pelanggaran Undang-Undang ITE, penipuan, hingga pencucian uang. “Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar JPU. 

Selain itu, JPU juga mendakwanya dengan Pasal 454 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Indra Kenz Siap Hadapi Kasus Investasi Bodong

BACA JUGA: Pindah Agama, Istri Jeremy Thomas Tak Bisa Lepas dari Rosario dan Novena

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya