"Ini kan masih bebas bersyarat, cuti bersyarat setelah melakukan kurang lebih 3/4 dari masa hukumannya Jerinx sudah bisa mengajukan cuti bersyarat. Nah dia bebas bersyarat kurang lebih gitu ya. Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu," ungkap Gendo.
Seperti diketahui, perkara hukum ini bermula ketika Jerinx SID terlibat perseteruan dengan Adam Deni terkait pembahasan endorse Covid. Personel SID itu kemudian menuduh Adam sebagai dalang di balik akun Instagramnya yang hilang.
Jerinx SID disebut memberikan pernyataan bernada ancaman kepada Adam ketika menghubunginya via telepon. Tak terima, sang pegiat media sosial itu melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Atas perbuatannya itu Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
(FLO)