Jawaban Pihak Ronal Surapradja soal Tudingan KDRT

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 16:00 WIB
Ronal Surapradja (Foto: IG Ronal)
Share :

JAKARTA - Pihak Ronal Surapradja menanggapi tudingan yang menyebut dirinya melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap sang istri, Seruni Purnamasari.

Kuasa hukum Ronal Surapradja, Boyke Priyo Utomo, menanggapi tudingan KDRT yang diduga dilakukan kliennya terhadap Seruni Purnamasari.

Sang pengacara pun mempersilahkan pihak tergugat untuk membuktikan dugaan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Hari ini gugatan adalah permohonan cerai talak dari suami ke istri. Maka jika ditalak oleh suami, ada sesuatu. Jika memang ada KDRT, silahkan dibuktikan," tutur kuasa hukum Ronal Surapradja.

Lebih lanjut, Boyke juga menjelaskan bahwa ada mekanisme lain yang harus dilakukan pihak tergugat untuk membuktikan tudingan tersebut.

Seharusnya, kata Boyke, pihak Seruni tidak membahas perkara tersebut di ranah sidang cerai mereka. Dia menambahkan bahwa tudingan tersebut bisa dibuktikan dalam laporan pidana kepada pihak kepolisian.

"Ada mekanisme lain. Tidak di Pengadilan ini. Silahkan ke laporan pidana jika memang ada KDRT, apa bentuknya dan bagaimana kejadiannya," jelasnya.

Boyke juga menanggapi terkait pengakuan pihak Seruni yang menyebut dirinya mengalami gangguan psikis akibat kekerasan yang dilakukan Ronal.

Dia mengatakan evaluasi KDRT bukan ditentukan berdasarkan kesimpulan pribadi semata.

"Seperti apa? Evaluasi dari yang mana ini? Karena eval KDRT bukan sekonyong-konyong berdasarkan kesimpulan pribadi adanya KDRT. Ini harus hati hati. Jangan statement ini berbalik," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Seruni Purnamasari menyebutkan bahwa kliennya sempat mengalami kekerasan selama menjalin hubungan rumah tangga dengan Ronal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya