JAKARTA - Presenter Ronal Surapradja diduga melakukan tindak kekerasan terhadap sang istri, Seruni Purnamasari. Hal itu diungkapkan Abdul Hamim Jauzie, kuasa hukum Seruni, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2022.
Akibat aksi kekerasan itu, menurut Abdul, kliennya bahkan sempat menjalani konsultasi kejiwaan dengan seorang psikolog. Sayang, dia enggan membeberkan lebih jauh terkait bentuk tindak KDRT yang dialami kliennya.
“Yang pasti, ada bukti keterangan dari psikolog yang mengatakan Mbak Runi menjalani konseling akibat hal tersebut. Benar atau tidaknya, harus pengadilan yang memutuskan. Kami hanya menduga,” ujar Abdul saat ditemui di PA Jakarta Selatan, pada Kamis (16/6/2022).
Sang pengacara menambahkan, kekerasan dalam rumah tangga tak hanya tentang fisik semata. “Karena ada imbas psikis juga ketika tindak kekerasan terjadi,” imbuhnya menambahkan.
BACA JUGA: Ronal Surapradja Ungkap Alasan Menceraikan Seruni Purnamasari
BACA JUGA: 10 Tahun Tak Nafkahi Anak, Mantan Suami Ratu Meta Terancam 3 Tahun Penjara
Sementara itu, Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari tak hadir dalam sidang perceraian yang digelar pada hari ini. Namun sebagai penggugat, sang presenter menghadirkan kedua orangtuanya sebagai saksi.
Hal itu karena keduanya dinilai tahu betul perjalanan rumah tangga Ronal dan Seruni. Selain menghadirkan saksi, sang presenter juga mengajukan bukti-bukti tambahan berupa fotokopi buku nikah dan bukti transfer uang kepada sang istri.
Ronal Surapradja diketahui menggugat cerai Seruni Purnamasari pada Maret 2022. Selam 14 tahun pernikahan, pasangan ini dikaruniai dua buah hati.*
BACA JUGA: 10 Tahun Tak Nafkahi Anak, Mantan Suami Ratu Meta Terancam 3 Tahun Penjara
BACA JUGA: Tiga Kali Cerai, Nikita Mirzani Ogah Nikah Buru-Buru dengan John Hopkins
(SIS)