JAKARTA - W, mantan suami Ratu Meta terancam 3 tahun penjara setelah dipolisikan sang pedangdut atas dugaan penelantaran anak. Ancaman hukuman itu sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
“Dalam regulasi itu diatur siapa saja yang menelantarkan keluarga atau rumah tangganya terancam penjara minimal 3 tahun dan denda sebesar Rp 15 juta,” ujar Ferryawansyah, kuasa hukum sang pedangdut, dikutip dari KH Infotainment, Kamis (16/6/2022).
Sang pengacara menambahkan, sejak bercerai dari Ratu Meta pada 2012, W diharuskan membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan. Besaran nafkah itu, menurutnya, belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan sang anak.
Ratu Meta polisikan mantan suami atas dugaan penelantaran anak. (Foto: Instagram/@ratu_meta705)
Namun menurut Ferryawansyah, kewajiban itu tak pernah ditunaikan mantan suaminya selama 10 tahun terakhir. “Pak W ini kan bekerja di perusahaan asing. Jadi enggak mungkinlah dia tidak mampu menafkahi anaknya sesuai ketetapan pengadilan. Memang tidak punya itikad baik saja,” imbuhnya.
BACA JUGA: Ratu Meta Polisikan Mantan Suami atas Dugaan Penelantaran Anak
BACA JUGA: Bakal Polisikan Netizen, Haji Faisal: Kalau sudah Lapor Tak Ada Damai