Hal serupa juga dikatakan kuasa Hukum Tiara, Husein Marasabessy. "Pada prinsipnya kan teman-teman semua sudah mendengar klien kami juga kan mengakui kesalahannya dia dan dia menyesal atas perbuatannya dia makanya dia memohon maaf," ujarnya.
Status Tiara kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini ditandai dengan adanya surat ketetapan yang dikeluarkan oleh Polres Depok.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes. Dalam surat itu, tertulis bahwa Tiara sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik.
Atas perbuatan itu, Tiara disangkakan dengan pasal 27 ayat ( 3 ) jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 320 KUHP jo pasal 321 KUHP.
(FLO)