"Ditambah lagi saya ditangkap langsung tidak pakai diperiksa dan langsung di sini. Saya benar-benar kaget, delapan tahun tuntutan itu kasus UU ITE itu luar biasa,” tutur Adam Deni.
Seperti diketahui, Adam Deni dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia dipolisikan usai diduga mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
Bersama rekannya, Ni Made Dwita Anggari, Adam didakwa dengan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adam Deni sudah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi kekasih Elsya Rosana tersebut.
(van)