JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Hal itu terjadi lantaran Adam Deni beserta rekannya, Ni Made Dwita mengunggah dokumen milik Ahmad Sahroni tanpa izin.
Kekasih Elsya Rosana itu pun tampak berat menerima tuntutan jaksa. Usai sidang, Adam mengatakan bahwa ia yakin kalau Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Saya yakin kok ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi," ujar Adam Deni di PN Jakut, Senin, 30 Mei 2022.
Untuk menelusuri kecurigaannya, Adam Deni melalui kuasa hukumnya juga telah menyambangi KPK. Disana, kuasa hukum Adam Deni pun memberikan sejumlah bukti terkait dugaan tersebut.
Oleh karena itu, Adam Deni yakin informasi yang diberikan KPK tentang Ahmad Sahroni tengah diselidiki.
"Insyaallah saya yakin (Ahmad Sahroni melakukan korupsi), enggak apa-apa saya dituntut segini," ucap Adam.
"Yang penting saya yakin lah, biar sama-sama masuk (penjara-red) aja lah gitu lho," lanjut Adam Deni.
Adam Deni menegaskan pihaknya akan melakukan pembelaan dalam sidang yang berlangsung pekan depan, Selasa, 7 Juni 2022. Kendati begitu, Adam Deni masih ragu nota pembelaannya hanya sekedar formalitas upaya hukum semata.
“Pembelaan pasti, cuma itu kan menurut saya hanya sebatas formalitas karena memang teman-teman lihat lah lawan saya siapa, Wakil Ketua Komisi III yang punya kekuasaan yang sangat hebat," kata Adam Deni.