Adam Deni didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin. Menurut sang pegiat media sosial, aksinya itu adalah usaha mengawasi tindakan pejabat publik terhadap dugaan korupsi.
Karena unggahannya tersebut, seteru musisi Jerinx SID itu pun dijerat Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*
(SIS)