JAKARTA - Adam Deni akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 6 April 2022. Agenda sidang akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ahmad Sahroni selaku pelapor.
Herwanto, kuasa hukum Adam Deni berharap, Ahmad Sahroni bisa dihadirkan di sidang lanjutan esok hari. “Kami menilai, akan lebih enak jika pelapor hadir,” ujarnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/4/2022).
Sang pengacara menambahkan, “Harus (hadir) dong. Dia kan pelapor. Seharusnya wajib hadir dia. Kalau enggak hadir, justru sebenarnya bisa enggak jalan perkaranya,” ujar Herwanto menambahkan.
Lebih jauh, Herwanto mengungkapkan, pihaknya sudah mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni.
Dia mengungkapkan, siapapun berhak memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan pejabat negara. “Mau tak mau, kami harus melakukan ini karena terkait pembelaan klien kami,” kata Herwanto.
Adam Deni didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin. Menurut sang pegiat media sosial, aksinya itu adalah usaha mengawasi tindakan pejabat publik terhadap dugaan korupsi.
Karena unggahannya tersebut, seteru musisi Jerinx SID itu pun dijerat Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*
(SIS)