Seperti diketahui, surat penetapan tersangka Aliff Alli dikeluarkan oleh polisi pada tanggal 15 Februari 2022. Sang mantan istri, Aska Ongi, yang melaporkan Aliff Alli terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Dugaan pemalsuan dokumen muncul ketika Aska Ongi hendak membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan. Tetapi hal itu ditolak karena domisili Aska Ongi berganti ke Jakarta Pusat.
Akibat fakta tersebut, Aska Ongi merasa curiga. Dia menduga mantan suaminya itu telah memalsukan KTP untuk membuat akta kelahiran sang anak.
(nit)