"Ketika saya telpon dia marah-marah karena saya menyangka Adam Deni punya andil ternyata sekarang dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama mencuri data tanpa hak," pungkasnya.
Sebelumnya, kabar Adam Deni dibenarkan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri. Ahmad Ramdhan menyebutkan, kini Adam Deni resmi ditahan pihak berwajib.
"Iya benar sudah ditangkap," ujar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni Geraka alias ADG ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada 27 Januari 2022.
Adapun pasal yang menjerat Adam Deni yaitu Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(aln)