JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan pihak Jerinx SID selaku terdakwa pada sidang putusan sela, Rabu 5 Januari 2022.
Sidang kasus dugaan pengancaman yang menyeret nama I Gede Ariastina alias Jerinx SID baru saja digelar. Sidang tersebut juga dihadiri Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx.
Sementara itu, Jerinx mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Hadapi Putusan Sela, Jerinx SID Berharap Penangguhan Penahanan
Nora Alexandra Ungkap Alasan Belum Jenguk Jerinx SID di Penjara
Pada sidang putusan sela hari ini, majelis hakim PN Jakpus pun menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Alhasil, sidang kasus dugaan pengancaman tersebut resmi dilanjutkan.
"Satu menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa itu tidak dapat diterima. Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara nomor 796/pid.sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas nama terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata majelis hakim PN Jakpus dalam persidangan, Rabu (5/1/2022).
"Demikian putusan sela yang kami bacakan tadi yang isinya sebagaimana kami sampaikan bahwa persidangan ini diputuskan untuk dilanjutkan dengan demikian terhadap putusan ini hal dari penasehat hukum adalah apabila ada keberatan dilakukan pada putusan akhir," lanjut majelis hakim PN Jakpus.
Lebih lanjut, hakim ketua juga meminta JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan saksi pada sidang lanjutan pekan depan. Diketahui sidang lanjutan tersebut akan digelar pada Rabu (12/1/2022).
"Kami minta penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," ucap majelis hakim.