Hakim Tolak Eksepsi Jerinx SID

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 05 Januari 2022 13:05 WIB
Jerinx SID(Foto: IG Jerinx)
Share :

Majelis hakim mengabulkan permohonan sidang secara offline yang diajukan Jerinx. Hal ini dilakukan guna memberi kesempatan kepada Jerinx selaku terdakwa untuk mengikuti sidang tanpa gangguan secara virtual.

"Permintaan sidang secara offline, bisa dilakukan secara offline untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," tutup majelis hakim PN Jakpus.

Diberitakan sebelumnya, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman yang mengandung unsur kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Atas situasi ini, Jerinx pun dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Dalam sidang eksepsi sebelumnya Jerinx melalui kuasa hukumnya meminta agar penahanannya ditangguhkan untuk menjadi tahanan kota.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya