SEOUL - Pengadilan Distrik Seoul Barat resmi menolak gugatan henti tayang yang dilayangkan organisasi masyarakat (ormas) Declaration of Global Citizens atas drama Snowdrop. Putusan itu diumumkan pada 29 Desember 2021.
“Sekalipun Snowdrop mengandung distorsi sejarah, kemungkinan orang-orang untuk begitu saja memercayai cerita itu sebagai fakta, sangatlah rendah,” ujar hakim seperti dikutip dari Soompi, Kamis (30/12/2021).
Tak hanya itu, pengadilan juga mengungkapkan, saat ini tidak ada aturan tertulis yang melarang pelaku dunia hiburan mengadaptasi gerakan pro-demokrasi 1987 ke dalam sebuah cerita.
"Lain halnya, kalau dalam konten tersebut melibatkan sebuah ormas tertentu. Jika hal itu terjadi, maka sangat dimungkinkan tayangan itu melanggar hak ormas tersebut dan itu bisa ditindak," ungkap pengadilan dalam putusan tersebut.
Drama Snowdrop sudah ditolak publik Korea jauh sebelum memulai debutnya di televisi, pada 18 Desember silam. Program tersebut dituding melakukan distorsi sejarah.l dengan melibatkan karakter mata-mata Korea Utara di era pro-demokrasi pada 1987.
Baca juga: Kontroversi Snowdrop Kian Memanas, Kini Publik Minta JTBC Ditutup