JERINX terancam 6 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni. Drummer Superman Is Dead (SID) mengaku sedih dan terpukul, apalagi kini ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan penahanan Jerinx SID sudah dilandasi dasar hukum yang jelas. Dia menjelaskan penanahan sang musisi juga telah diatur dalam pasal 27 ayat 1 KUHP guna kepentingan tim penyidik menangani perkara tersebut.
"Itu sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP, ada alasan subjektif itu tentu ada di Jaksa Penuntut Umumnya. Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi memungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," kata Bima Suprayoga, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Atas kasusnya, suami Nora Alexandra ini juga terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Hal tersebut juga menjadi rujukan hukum sang musisi menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: Breaking News: Jerinx Resmi Ditahan Akibat Kasus Pengancaman Adam Deni
Bima pun membeberkan terkait kehadiran Jerinx ke Kejari Jakpus hari ini. Dia menuturkan pihak kejaksaan telah memeriksa validitas data diri Jerinx selaku tersangka.
"Jadi di dalam ini dilakukan pemeriksaan terhadap identitas yang bersangkutan, pemeriksaan berkas perkara, dan dipastikakan semuanya sesuai Untuk selanjutnya kita siapkan limpah ke pengadilan," tuturnya lagi.