JERINX kembali ditahan polisi. Ia menerima sanksi atas hukuman ancaman yang dilakukan ke Adam Deni beberapa waktu lalu.
Jerinx pun telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, penahanan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selama 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Kasus Pengancaman Masuk Persidangan, Jerinx SID: Kun Fayakun
Gara-gara Hal Ini Nora Alexandra Ogah Temani Jerinx saat Pergi
"Bahwa tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 (dua puluh) hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Bani dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).