Breaking News: Jerinx Resmi Ditahan Akibat Kasus Pengancaman Adam Deni

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 01 Desember 2021 17:32 WIB
Jerinx. (Foto: YouTube)
Share :

Bani menuturkan Jerinx diserahkan sebagai tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti pada siang tadi ke Kejari Jakarta Pusat.

"Tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar pasal pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 'dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka’ dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun atau dakwaan kedua melanggar pasal 335 KHUP, 'secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri mauun terhadap orang lain'," jelasnya.

Sebagai informasi, Jerinx pada saat diserahkan Penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa pada Kejati DKI di kantor Kejari Jakarta Pusat didampingi sang istri Nora Alexandra dan penasehat hukumnya. Kemudian, dalam proses tahap II tersebut Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan dengan memeriksa kebenaran identitas tersangka, berkas perkara, dan barang bukti berupa 2 (dua) buah Hp yaitu 1 (satu) HP merk Samsung tipe A01 Core wara hitam dan 1 (satu) HP merk Asus Z01HD yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(dwk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya