"(Kabar) Baik. (Persiapan wajib lapor) Siapin mental," kata Dinar yang terlihat terburu-buru berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Mengaku berada dalam kondisi baik, wanita yang tiba di Polres Jaksel pukul 18.50 WIB itu tak memungkiri bahwa dirinya gugup jelang pertemuannya dengan pihak berwajib untuk melakukan wajib lapor. Akibatnya, Dinar mengaku sampai tak makan sejak kemarin.
"Ya deg-deganlah, orang belum makan dari kemarin," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Dinar Candy dikenakan Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar akibat aksi mengenakan bikini di jalanan. Kendati demikian, Dinar hanya harus menjalani wajib lapor dan polisi juga memilih untuk tak menahannya.
(aln)