Dikenai Wajib Lapor, Dinar Candy Sudah Pulang ke Rumah

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Sabtu 07 Agustus 2021 11:16 WIB
Dinar Candy (Foto: Instagram/ Dinar Candy)
Share :

BACA JUGA:

- Polda Metro Jaya Tetapkan Jerinx Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni

David NOAH Dituding Gelapkan Dana Rp1,1 Miliar, Pihak Label Ingin Kasusnya Diselesaikan Baik-baik

"Pelajaran juga buat aku, kayak, 'Oh, ke depannya aku enggak akan begitu lagi. Ya aku kan enggak tahu sebenarnya kalau itu tidak boleh," kata dia.

Dinar Candy sebelumnya menuai kontroversi usai mencurahkan isi hatinya tentang perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Dia kemudian ditangkap dan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya