"Ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp. 5 miliar," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Namun karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberi keringanan dengan tidak menahan Dinar Candy. (nit)
(kem)