Dikenai Wajib Lapor, Dinar Candy Sudah Pulang ke Rumah

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Sabtu 07 Agustus 2021 11:16 WIB
Dinar Candy (Foto: Instagram/ Dinar Candy)
Share :

"Ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp. 5 miliar," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Namun karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberi keringanan dengan tidak menahan Dinar Candy. (nit)

 

(kem)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya