Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan Dinar Candy

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 05 Agustus 2021 20:06 WIB
Dinar Candy tak ditahan polisi meski berstatus tersangka kasus pornografi.. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - DJ Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Meski begitu, Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan perempuan asal Bandung, Jawa Barat itu. 

"Kemungkinan tidak (ditahan), karena yang bersangkutan sangat kooperatif selama pemeriksaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada awak media, Kamis (5/8/2021). 

Meski begitu, Dinar Candy tetap dikenakan wajib lapor selama proses hukumnya berlangsung. "Iya, dia hanya dikenakan wajib lapor saja," kata Azis menambahkan. 

Pemeriksaan Dinar Candy, merupakan buntut dari aksinya memprotes perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2021. Dia diamankan polisi di hari yang sama di kawasan Fatmawati. 

"Kami mengamankan Dinar Candy saat baru keluar dari rumah temannya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan. 

Baca juga: Dinar Candy Tersangka UU Pornografi, Terancam 10 Tahun Penjara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya