DINAR Candy jadi tersangka kasus pornografi atas aksi memprotes PPKM dengan mengenakan bikini. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
"Sudah kami tingkatkan statusnya juga ke tahap penyidikan," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
Atas penetapan status tersangka, Dinar Candy terancam sanksi pidana cukup berat.
"Kami kenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008. Ancaman hukumannya 10 tahun," kata Azis.
Meski begitu, Polres Metro Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.
"Karena yang bersangkutan kooperatif," tutur Azis.
Baca Juga: