Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan Dinar Candy

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 05 Agustus 2021 20:06 WIB
Dinar Candy tak ditahan polisi meski berstatus tersangka kasus pornografi.. (Foto: Okezone)
Share :

Dari Dinar Candy, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk merekam serta mengunggah materi foto dan video ke Instagram. Sang DJ juga dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Ancaman hukumannya sekitar 10 tahun penjara," kata Kombes Pol Azis Andriansyah terkait kemungkinan hukuman untuk Dinar Candy.*

Baca juga: Foto Berbikini Dikritik, Cita Citata: Otakmu Ngeres

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya