Libatkan Anak ke Prostitusi Online, Cynthiara Alona Dijerat Pasal Berlapis

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 14:10 WIB
Cynthiara Alona (Foto: IG Cynthiara Alona)
Share :

JAKARTA - Cynthiara Alona dijerat pasal berlapis usai melibatkan anak di bawah umur ke bisnis prostitusi online.

"Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).

Dari pengenaan pasal tersebut, polisi menyebut Cynthiara Alona terancam pidana berat.

Baca Juga:

Polisi Ungkap Alasan Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Tersandung Kasus Prostitusi Online, Intip Gaya Cynthiara Alona Tanpa Bra di Pantai   

"Ancaman cukup tinggi, 10 tahun penjara," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, bisnis prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona memakai jasa anak di bawah umur.

"Ada 15 orang. Itu dari rentang usia 14 sampai 16 tahun," terang Yusri.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat praktek prostitusi online pada 16 Maret 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Kreo, Tangerang yang disebut-sebut milik Cynthiara Alona.

Terungkap dari hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel memberi akses pada sang adik, Abdul Aziz untuk memfasilitasi bisnis prostitusi online di unit usaha mereka.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya