JAKARTA - Cynthiara Alona dijerat pasal berlapis usai melibatkan anak di bawah umur ke bisnis prostitusi online.
"Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Dari pengenaan pasal tersebut, polisi menyebut Cynthiara Alona terancam pidana berat.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Alasan Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
Tersandung Kasus Prostitusi Online, Intip Gaya Cynthiara Alona Tanpa Bra di Pantai