Libatkan Anak ke Prostitusi Online, Cynthiara Alona Dijerat Pasal Berlapis

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 14:10 WIB
Cynthiara Alona (Foto: IG Cynthiara Alona)
Share :

"Ancaman cukup tinggi, 10 tahun penjara," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, bisnis prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona memakai jasa anak di bawah umur.

"Ada 15 orang. Itu dari rentang usia 14 sampai 16 tahun," terang Yusri.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat praktek prostitusi online pada 16 Maret 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Kreo, Tangerang yang disebut-sebut milik Cynthiara Alona.

Terungkap dari hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel memberi akses pada sang adik, Abdul Aziz untuk memfasilitasi bisnis prostitusi online di unit usaha mereka.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya