JAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya mengungkapkan alasan menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus prostitusi online.
"Dalam hal ini, dia (Cynthiara Alona) mengetahui langsung praktik prostitusi online tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Jumat (19/3/2021).
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat praktik prostitusi online pada 16 Maret 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Kreo, Tangerang yang disebut-sebut milik Cynthiara Alona.
Meski tidak ada di lokasi saat polisi melakukan penangkapan, Cynthiara Alona ikut dimintai keterangan setelah sang adik Abdul Aziz ikut tertangkap. Dari hasil pemeriksaan, didapat kepastian bahwa hotel tersebut memang milik sang artis.
Cynthiara Alona, menurut Yusri, adalah orang yang mencetuskan ide pendirian hotel tersebut. "Dulunya, bangunan itu merupakan kos-kosan, lalu diubah menjadi hotel," tutur Yusri menambahkan.*