"Kalau kemarin yang kita tahu KDRT nya hanya psikis, ternyata setelah polisi mengecek video yang direkam, itu ada fisiknya. Artinya dari peristiwa ini bisa kita lihat, selama ini statemen yang dibuat oleh Arya itu bohong," ungkap Wemmy Amanupunyo, SH, kuasa hukum Karen saat ditemui di Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Karena setelah di cek di Labfor Polri, itu tidak seperti itu. Dan memang tindakan yang dilakukan adalah tindakan KDRT fisik terhadap mbak Karen," sambungnya.
(aln)