Christ menegaskan bahwa korporasi seharusnya memiliki aturan. Tayangan digital sendiri seyogyanya juga memiliki aturan atau regulasi penyiaran. "Itulah yang mesti diatur. Kita enggak ngomong content creator-nya, tapi YouTube-nya. Aturan terhadap korporasi itu akan masuk sebagai aturan penyiaran," kata dia.
Malahan, aturan hasil gugatan itu nantinya bakal melindungi content creator. Pasalnya pihak korporasi akan sepenuhnya bertanggung jawab bila ada content creator yang diserang karena isi kontennya, bukan lagi hanya langsung blokir atau hukum pidana melalui UU ITE.
Tak hanya itu gugatan RCTI dan iNews juga bertujuan untuk mendorong agar UU Penyiaran dapat bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi dan UU ITE.
(qlh)