JAKARTA - Rachel Maryam membeberkan alasannya mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kata Rachel, keputusan tersebut dilatarbelakangi kehamilannya saat ini.
“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara. Namun saat ini saya sedang hamil besar, dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga,” ungkapnya lewat sambungan telepon, Senin (3/8/2020).
Baca Juga:
Perjuangan Rachel Maryam untuk Hamil, 2 Kali Gagal Program Bayi Tabung
Hamil di Usia Kepala 4, Rachel Maryam Alami Mual Hebat