JAKARTA - Galih Ginanjar resmi mengajukan banding terhadap vonis 2,4 tahun penjara yang ditetapkan pengadilan atas kasus ujaran ikan asin. Menurut kuasa hukum Galih, Denny Lubis, kliennya merasa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
“Beliau merasa tidak melakukan apa yang dimaksud oleh pengadilan,” ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).
Selain itu, Galih juga merasa hukumannya terlalu berat bila dibandingkan dua terdakwa lain, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.
Baca Juga:
- Dihukum 2,4 Tahun Penjara, Galih Ginanjar Rencanakan Banding Atas Vonis Hakim
- 4 Artis yang Ditangkap Narkoba saat Pandemi Corona
“Ada rasa keadilan yang dia rasa tidak tepat. Perbuatan dengan terdakwa tiga orang, pasalnya sama, tapi masa tahanan terhadap beliau sangat berat,” terang Denny.
Keputusan banding diambil setelah tim kuasa hukum Galih berunding dengan Barbie Kumalasari selaku istri. Mewakili Galih, Kumalasari mendorong tim kuasa hukum suaminya untuk melakukan upaya banding.
“Banding harus kita lakukan,” pungkas Denny.
Sebelumnya diberitakan, Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat dengan hukuman penjara 2,4 tahun. Berbeda dengan Pablo Benua dan Rey Utami yang masing-masing dikenakan pidana penjara kurang dari 2 tahun.
(LID)