JAKARTA - Galih Ginanjar langsung merencanakan banding usai divonis 2,4 tahun penjara atas kasus ujaran ikan asin. Hal itu disampaikan kuasa hukum Galih, Sugiyarto Atmowidjoyo usai sidang putusan yang digelar melalui teleconference, Senin (13/4/2020).
“Memang secara formal, yang sudah kami sampaikan ke Majelis Hakim bahwa kami pikir-pikir, senyatanya kami mengambil sikap untuk banding,” ujar dia.
Bagi Sugiyarto, tidak terbuktinya ucapan vulgar Galih Ginanjar dalam video ikan asin sudah cukup untuk mengambil upaya hukum terhadap putusan hakim.
“Prinsipnya bahwa apa yang disampaikan dalam BAP tentang poin 7 dan 18 yang saya sampaikan kemarin, hari ini diulas lagi oleh Majelis. Majelis mengakui tidak secara vulgar menyatakan organ intim,” jelasnya.
Baca Juga: